Platform resmi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bersama UNDP Indonesia
Semua berita
Berita Program

Tingkatkan Kompetensi Teknisi AC, KLH/BPLH Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi AC Residensial di Lampung

26 Agustus 20262 menit baca

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi AC Residensial bagi teknisi AC wilayah Lampung dan sekitarnya pada 19–21 Mei 2026 di Satuan Pelayanan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Satpel PVP) Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi HCFC Phase-out Management Plan (HPMP) Stage III yang didukung oleh Multilateral Fund dalam rangka penghapusan Bahan Perusak Ozon (BPO) jenis HCFC-22 di sektor servis refrigerasi dan tata udara (Refrigeration and Air Conditioning/RAC).


Sebanyak 20 teknisi AC mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman mengenai refrigeran dan teknologi pendingin, serta penerapan praktik penanganan refrigeran yang baik dan ramah lingkungan. Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan terkait proses recovery dan recycle refrigeran sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 41 Tahun 2019 dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Nomor 73 Tahun 2019.


Pelatihan dilaksanakan selama dua hari melalui kombinasi pembelajaran teori dan praktik. Materi yang diberikan mencakup keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan (K3LH), struktur dan prinsip pengoperasian komponen mesin pendingin dan AC, instalasi dan troubleshooting AC, serta teknik recovery, recycle, dan identifikasi kebocoran refrigeran. Peserta juga memperoleh kesempatan untuk melakukan praktik langsung di bawah bimbingan instruktur dan praktisi berpengalaman dari sektor RAC.


Pada hari ketiga, seluruh peserta mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh LSP Elektroteknika sebagai bagian dari proses sertifikasi kompetensi teknisi AC residensial. Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme teknisi sekaligus memastikan penerapan praktik servis yang sesuai dengan standar kompetensi nasional.


Teknisi AC memiliki peran strategis dalam keberhasilan implementasi Protokol Montreal dan Amendemen Kigali. Praktik servis yang baik tidak hanya meningkatkan efisiensi penggunaan refrigeran, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi emisi yang berdampak terhadap penipisan lapisan ozon dan perubahan iklim.


Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, KLH/BPLH berharap kapasitas teknisi RAC di daerah terus meningkat sehingga mampu mendukung transformasi sektor pendinginan menuju teknologi yang lebih efisien, aman, dan ramah lingkungan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam melindungi lapisan ozon sekaligus mendukung target pengendalian perubahan iklim melalui implementasi Protokol Montreal dan Amendemen Kigali.

Tingkatkan Kompetensi Teknisi AC, KLH/BPLH Selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Teknisi AC Residensial di Lampung · MontiR-AC